Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab hukum pengelola kos terhadap tindak pidana yang terjadi di tempat kos dan untuk mengetahui dan memahami penerapan sanksi hukum bagi pengelola kos yang lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan terhadap penghuni. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengelola kos atau penginapan memiliki tanggung jawab hukum yang bersifat multidimensional, meliputi tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif. Tanggung jawab tersebut timbul apabila terdapat kelalaian dalam menjalankan kewajiban pengawasan terhadap penghuni yang berakibat pada terjadinya tindak pidana. 2. Adapun terkait penerapan sanksi hukum, dapat disimpulkan bahwa sanksi terhadap pengelola kos yang lalai bersifat kondisional dan bergantung pada tingkat kesalahan serta akibat yang ditimbulkan. Sanksi perdata berupa ganti rugi dapat diberikan apabila terbukti adanya hubungan kausal antara kelalaian pengelola dan kerugian yang dialami korban. Sanksi pidana dapat diterapkan dalam hal kelalaian berat yang mengakibatkan dampak serius, meskipun pembuktiannya memerlukan standar yang ketat. Sementara itu, sanksi administratif berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap regulasi. Kata Kunci : tanggung jawab pidana, pemilik kos
Copyrights © 2026