LEX CRIMEN
Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen

PERBUATAN MENGUNTUNGKAN DIRI DENGAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (PUTUSAN PN PALEMBANG NO. 69/PID.SUS-TPK/PN.PLG)

Muhammad Luthfi Fauzan Dondo (Unknown)
Dortje Turangan (Unknown)
Susan Lawotjo (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2026

Abstract

Tujuan penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bBagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 merupakan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang: Setiap orang (unsur subjek tindak pidana); Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (unsur tujuan/maksud dan kesengajaan); Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (unsur perbuatan); dan Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mencakup perbuatan melakukan markup (penggelembungan harga) sebagaimana dimaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg, 14 April 2025. Kata kunci: Perbuatan, Menguntungkan Diri, Menyalahgunakan, Kewenangan, Tindak Pidana, Korupsi, Putusan PN Palembang No. 69/Pid.Sus-TPK/PN.Plg.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...