Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan kerja serta bentuk perlindungan hukum bagi pekerja terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia dan bertentangan dengan asas perlindungan pekerja, asas kebebasan berkontrak yang berkeadilan, serta prinsip hak asasi manusia. Praktik ini berpotensi menimbulkan akibat hukum berupa tanggung jawab perdata perusahaan, kemungkinan sanksi administratif, serta tanggung jawab pidana Perlindungan hukum bagi pekerja dapat dilakukan melalui penguatan regulasi, pengawasan ketenagakerjaan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Kata Kunci: Penahanan Ijazah, Perjanjian Kerja, Perlindungan Pekerja.
Copyrights © 2026