Zakat adalah salah satu dari Rukun Islam. Kewajiban untuk membayar zakat bukan hanya untuk menunjukkan ketakwaan  kepada Allah SWT akan tetapi juga dapat menjadi solusi untuk masalah sosial ekonomi seperti mengurangi kemiskinan. Potensi zakat dan wakaf di Indonesia berkembang pesat. Pemerintah dan masyarakat, dewasa ini telah mmberikan perhatian tinggi atas lembaga pengelola zakat. Pengelolaan yang optimal dari kedua pihak didukung dengan diselenggarakan program pembangunan di bidang kesehatan, pengentasaan kemiskinan, kelaparan, kesehatan  dan pelayanan pendidikan umat. Setelah ditetapkan aturan kewajiban bagi lembaga pengelola zakat menyusun laporan keuangan dan selanjutnya agar diaudit. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan tentang implementasi penerapan audit syariah pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan jika BAZNAS Kabupaten Tulungagung laporan keuanganya telah diaudit. Tahun 2019 laporan keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suprihadi & Rekan dan diaudit oleh Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Bidang Penerangan  Agama  Islam, Zakat dan Wakaf.
Copyrights © 2021