Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum perempuan mengenai hak-hak pasca perceraian berbasis perspektif gender dan maqasid syariah di kalangan ibu-ibu PKK Desa Wadak Lor, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Perempuan pasca perceraian kerap tidak memahami hak nafkah iddah, mut'ah, nafkah anak, dan hadhanah sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan, sehingga hak-hak tersebut terabaikan. Program ini dilaksanakan melalui tiga kegiatan utama: (1) penyuluhan literasi hukum interaktif tentang hak-hak perempuan pasca perceraian; (2) workshop akses layanan hukum dan simulasi prosedur pengadilan agama; serta (3) pelatihan kesadaran gender dan maqasid syariah. Sasaran kegiatan adalah 14 ibu-ibu anggota PKK dan 5 perangkat desa. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi interaktif, simulasi kasus, dan pre-test/post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang hak-hak perempuan pasca perceraian dari 24% menjadi 76%. Pengetahuan tentang prosedur pengadilan agama meningkat dari 18% menjadi 71%. Pemahaman mengenai maqasid syariah sebagai landasan perlindungan hak perempuan meningkat dari 15% menjadi 68%. Program ini diharapkan menjadi model intervensi pemberdayaan hukum berbasis komunitas yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026