Arena Hukum
Vol. 9 No. 3 (2016)

URGENSI PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN BANK TANAH SEBAGAI SOLUSI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG NIRKONFLIK

Ranitya Ganindha (Universitas Brawijaya Malang Jl. MT. Haryono 169 Malang)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2017

Abstract

AbstractProblems related to land will always be actual and complex issues. Population growth will not be accompanied by increments of shelter, economic progress, the need for all the infrastructure support for the space for humans, the level of public awareness and ease access to various parties on the ground. Land acquisition became the most complicated problems in the past few decades that are often faced by the government .It is stated that the state can only control the land and not as the owner of the land. In this study, the authors used the normative method with a comparative, historical and conceptual approach. The studies show the shifting meaning of land as one of the symbols of the economic concept of liberalism also play a role in the difficulty of gaining ground as a medium of development for the benefit of the public. Therefore there is a need of a method, and other strategies capable of addressing the land issues that are fundamental, effective, efficient sustainable. The land bank concept is very urgent to be applied in Indonesia. Land bank itself has a meaning as a private or government land reserve performed before starting development activities so as to avoid speculation in land prices. Land Bank is one means management of the resources necessary to improve the productivity of land use. The method uses market control and soil stabilization of local markets. Because that regulation is required as a legal umbrella for the implementation of the Bank's foundation soil and related institutional arrangements are authorized to implement the practice of the Land Bank. AbstrakPermasalahan terkait pertanahan akan selalu menjadi isu yang aktual dan bersifat kompleks. Pertumbuhan penduduk yang tidak akan diiringi dengan pertambahan tempat hunian, kemajuan ekonomi, kebutuhan akan segala infrastruktu penunjang bagi ruang gerak manusia, tingkat kesadaran hukum masyarakat dan kemudahan akses berbagai pihak terhadap tanah. Ketersediaan tanah untuk pembangunan menjadi permasalahan paling rumit dalam beberapa dasawarsa ini yang kerap dihadapi oleh pemerintah.  UUPA telah mengamanatkan bahwa negara hanya boleh menguasai tanah dan bukan sebagai pemilik tanah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif dengan pendekatan historis, komparatif dan faktual. Pergeseran makna tanah sebagai salah satu simbol dari konsep ekonomi liberalisme juga berperan dalam sulitnya bagi pemerintah mendapatkan tanah sebagai media pembangunan untuk kepentingan umum. Berpijak dari permasalahan tersebut maka dibutuhkanlah suatu  metode, dan strategi lain yang mampu mengatasi masalah pertanahan secara mendasar, efektif,efisien dan berkesinambungan. Berangkat dari permasalahan tersebut konsep bank tanah sangat mendesak untuk dapat diterapkan di Indonesia sebagai salah satu alternatif penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Bank tanah sendiri memiliki makna sebagai pencadangan tanah pemerintah ataupun swasta yang dilakukan sebelum kegiatan pembangunan dimulai sehingga menghindari spekulasi harga tanah. Bank Tanah adalah salah satu sarana manajemen sumber daya alam berupa tanah yang penting untuk meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah. Metode yang diusung dalam bank tanah adalah kontrol pasar dan stabilisasi tanah pasar lokal. Karena itulah diperlukan regulasi sebagai payung hukum landasan pelaksanaan Bank tanah di Indonesia dan pengaturan terkait kelembagaan yang berwenang melaksanakan praktik Bank Tanah. 

Copyrights © 2016