Program Transmigrasi telah dijadikan prioritas dalam pembangunan jangka panjang di Indonesia dengan harapan dapat meningkatkan kualitas hidup para transmigran dan masyarakat setempat. Permasalahan tumpang tindih lahan di wilayah Batubi, Kabupaten Natuna, merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan tata kelola pertanahan. Tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan terjadi akibat perbedaan data administrasi, lemahnya penataan ruang, serta minimnya sinkronisasi antara masyarakat, pemerintah dan pihak terkait. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial, ketidakpastian hukum serta menghambat pembangunan dan investasi di wilayah tersebut. Policy Paper ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tumpang tindih lahan di Batubi serta dampaknya terhadap masyarakat lokal. Metode yang digunakan untuk menganalisis adalah metode Bardach dan metode Dunn. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa penyelesaian permasalahan tumpang tindih lahan memerlukan penguatan koordinasi antar instansi, pembaharuan data pertanahan yang terintegrasi, serta pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan pengelolaan lahan yang berkelanjutan di wilayah Batubi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepuluan Riau.
Copyrights © 2026