Pencemaran sampah plastik di Kota Ambon menjadi masalah serius, terutama akibat tingginya penggunaan plastik sekali pakai. Meskipun Ambon pernah dikenal sebagai Kota Bersih, saat ini permasalahan sampah plastik semakin meningkat. Sampah plastik yang sulit terurai mencemari lingkungan darat dan laut, mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab pencemaran sampah plastik di Kota Ambon. Menganalisis tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani pencemaran sampah plastik. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan studi kepustakaan. Data dikumpulkan melalui analisis undang-undang, peraturan, dan dokumen terkait, serta doktrin hukum tentang pencemaran sampah plastik. Penyebab utama pencemaran adalah penggunaan plastik sekali pakai yang tinggi dan minimnya aktivitas daur ulang. Meskipun kebijakan pelarangan plastik sekali pakai telah diterapkan, kurangnya kesadaran masyarakat dan infrastruktur pengelolaan sampah yang terbatas masih menjadi kendala utama. Pencemaran sampah plastik di Ambon memerlukan perbaikan dalam pengelolaan sampah, peningkatan fasilitas daur ulang, serta kesadaran masyarakat. Pemerintah daerah harus lebih tegas dalam mengimplementasikan kebijakan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Copyrights © 2026