Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran transfer pricing dalam membentuk perilaku pajak perusahaan menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dengan metode PRISMA. Studi ini meneliti 50 artikel jurnal internasional terkemuka yang terindeks di Scopus Q1–Q3 selama periode 2021–2026. Temuan tersebut menunjukkan bahwa transfer pricing berfungsi sebagai instrumen strategis dengan peran ganda, berfungsi baik sebagai alat perencanaan pajak yang sah maupun sebagai mekanisme penghindaran pajak, agresivitas pajak, dan peralihan keuntungan. Mayoritas penelitian (40%) menunjukkan bahwa transfer pricing digunakan untuk meminimalkan beban pajak melalui peralihan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah. Namun, temuan ini juga mengungkapkan bahwa praktik tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor multidimensi, termasuk kerangka peraturan, kualitas audit, tata kelola perusahaan, konflik lembaga, dan aspek perilaku seperti persepsi risiko dan tingkat kepatuhan. Selain itu, hasilnya menekankan bahwa hubungan antara transfer pricing dan perilaku pajak perusahaan bersifat kompleks dan bergantung pada konteks, sehingga tidak selalu menghasilkan hasil yang konsisten. Oleh karena itu, penelitian ini berkontribusi pada literatur dengan memetakan pola hubungan, menjelaskan inkonsistensi dalam temuan sebelumnya, dan menyoroti bahwa transfer pricing merupakan komponen strategis dari respons perusahaan terhadap kompleksitas sistem perpajakan global.
Copyrights © 2026