Perlindungan hak ekonomi pencipta lagu/musik merupakan mandat konstitusional di Indonesia yang dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai penerima kuasa royalti. Namun, praktiknya belum mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan karena ketidaktransparanan distribusi, sentralisasi kelembagaan, lemahnya pengawasan, serta akses terbatas bagi pencipta di Indonesia Timur. Kesenjangan antara das sollen dan das sein ini menunjukkan perlindungan hukum yang belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum LMK, faktor penghambat, dan rekonstruksi sistem pengelolaan royalti yang berkeadilan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta bahan hukum kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab LMK secara yuridis didasarkan pada hubungan hukum pemberian kuasa yang mengikat berdasarkan asas itikad baik dan pacta sunt servanda. Namun, dalam implementasinya masih terdapat hambatan struktural, yuridis, teknis, dan sosial-kultural yang menyebabkan distribusi royalti belum proporsional dan transparan. Analisis menggunakan teori keadilan Aristoteles, Rawls, dan Radbruch menunjukkan bahwa sistem distribusi royalti belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan distributif dan keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi melalui penguatan regulasi, desentralisasi kelembagaan LMK, penerapan sistem digital transparan berbasis real-time, serta peningkatan pengawasan dan literasi hukum. Dengan demikian, pemenuhan hak ekonomi bagi seluruh pemegang hak dapat diwujudkan secara adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026