Pernikahan dini masih menjadi permasalahan sosial di Indonesia, termasuk di Kabupaten Rembang yang memiliki angka dispensasi nikah cukup tinggi. Dalam konteks ini, Pengadilan Agama Kabupaten Rembang tidak hanya berperan sebagai lembaga yudisial, tetapi juga sebagai institusi publik yang menjalankan fungsi edukatif melalui strategi komunikasi Public Relations. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami strategi komunikasi Public Relations Pengadilan Agama Kabupaten Rembang dalam mencegah pernikahan dini. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi komunikasi telah menerapkan empat tahapan Public Relations menurut Cutlip, Center, dan Broom, yaitu analisis situasi, perencanaan dan pemrograman, aksi dan komunikasi, serta evaluasi program. Strategi komunikasi dilakukan melalui edukasi, penasehatan persidangan, pembinaan PUSPAGA, sosialisasi, dan kerja sama lintas instansi. Meskipun strategi telah berjalan cukup baik, implementasinya masih bersifat reaktif, jangkauan komunikasi terbatas, dan pemanfaatan media digital belum optimal dalam mendukung pencegahan pernikahan dini secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026