Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
Vol 12 No 1 (2026): June

PROBLEMATIKA IWAD KHULUK (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN KHI)

Moh. Mukhlis (Universitas Al-Qolam Malang, Indonesia)
Ummu Sa’adah (Universitas Al-Qolam Malang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2026

Abstract

Abstrak Khuluk adalah bentuk pembubaran perkawinan yang diprakarsai oleh istri dan seringkali menimbulkan masalah hukum, khususnya mengenai iwad. Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif hukum iwad dalam khuluk dan mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap perceraian. Penelitian ini dimotivasi oleh meningkatnya jumlah kasus khuluk di Indonesia yang disebabkan oleh tekanan ekonomi, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Studi ini menggunakan metode kualitatif melalui penelitian kepustakaan. Data primer diperoleh dari Al-Hawi al-Kabir karya Al-Mawardi dan KHI, sedangkan data sekunder meliputi literatur dari mazhab Syafi'i dan Maliki, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dari perspektif hukum Islam, iwad dalam khuluk dianggap sebagai kompensasi yang diberikan oleh istri kepada suami dan diperbolehkan selama dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Mazhab Syafi'i menganggap iwad sebagai unsur penting khuluk, sedangkan mazhab Maliki memperbolehkan khuluk tanpa iwad jika istri meminta penghapusan iwad dan perceraian diucapkan dengan menggunakan istilah khuluk. Sementara itu, KHI menekankan mekanisme prosedural dan kesepakatan bersama mengenai besarnya iwad. Studi ini berkontribusi untuk mengklarifikasi kedudukan hukum iwad khuluk dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Kata kunci: Iwad; Khuluk; Hukum Islam; KHI

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ittihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ittihad (p-ISSN 2442-6938) adalah Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, terbit 2 kali setahun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima sejak Tahun 2015. Redaksi menerima tulisan yang berkenaan dengan Pemikiran dan Hukum Islam serta redaksi berhak mengedit tulisan ...