Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam dunia industri, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Namun, optimalisasi teknologi tidak hanya bergantung pada aspek teknis, melainkan juga pada kesiapan tenaga kerja serta perlindungan hukum yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran tenaga kerja dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi serta implikasi hukumnya terhadap hubungan kerja di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur dan analisis data sekunder dari berbagai sumber resmi dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga kerja memiliki peran strategis sebagai operator, adaptator, dan inovator dalam penggunaan teknologi. Namun, terdapat tantangan berupa kesenjangan keterampilan (skill gap), ketidakjelasan status pekerja digital, serta risiko pemutusan hubungan kerja akibat otomatisasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menciptakan keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan perlindungan tenaga kerja.
Copyrights © 2026