Perencanaan pajak merupakan salah satu strategi keuangan yang lazim digunakan perusahaan untuk mengefisienkan beban perpajakan secara legal. Artikel ini menyajikan kajian literatur (literature review) terhadap 10 penelitian empiris yang diterbitkan antara tahun 2020 hingga 2026, guna mengkaji seberapa efektif perencanaan pajak dalam meningkatkan nilai perusahaan. Kajian dilakukan dengan menelaah berbagai studi yang menggunakan proksi nilai perusahaan berupa Tobin's Q, Price-to-Book Value (PBV), dan indikator kinerja keuangan lainnya. Hasil kajian secara umum mengindikasikan bahwa perencanaan pajak yang terkelola dengan baik dan proporsional berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. Namun, efektivitas tersebut dimoderasi oleh kualitas tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), tingkat pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR), struktur kepemilikan, serta kondisi asimetri informasi. Agresivitas pajak yang berlebihan justru berpotensi menurunkan nilai perusahaan akibat meningkatnya risiko reputasi dan biaya keagenan. Kajian ini memberikan kontribusi berupa peta temuan empiris terkini yang bermanfaat bagi manajemen perusahaan, regulator perpajakan, dan investor.
Copyrights © 2026