Ruang publik digital Indonesia telah menjadi arena penghakiman massa menyusul terungkapnya kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026. Meskipun kemarahan publik terhadap pelaku merupakan respons sosial yang sah, hal tersebut kerap bereskalasi menjadi persekusi digital berupa hinaan verbal, hasutan kekerasan, serta doxing yang menyasar pelaku dan keluarganya. Studi ini mengkaji faktor-faktor struktural yang mendorong eskalasi tersebut dengan argumen bahwa algoritma platform berbasis keterlibatan (engagement-based algorithm), kemarahan moral kolektif, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap implementasi UU TPKS bekerja sebagai mekanisme yang saling memperkuat. Melalui kajian pustaka kualitatif yang mengintegrasikan analisis hukum dan teori sosial, studi ini mengidentifikasi kekosongan normatif kritis, yaitu belum tegasnya hukum positif Indonesia dalam membedakan kritik publik yang sah dari persekusi digital yang dapat dipidana. Kekosongan ini berisiko menormalisasi kekerasan berbasis massa atas nama solidaritas. Berdasarkan hal analisis tersebut, studi ini merekomendasikan intervensi multilevel yang mencakup reformasi tata kelola platform, pengaturan doxing secara eksplisit, dan penguatan penegakan UU TPKS sebagai prasyarat terwujudnya ruang publik digital yang kritis sekaligus berkeadilan struktural.
Copyrights © 2026