Penelitian ini menganalisis praktik nikah tanpa wali terhadap santriwati berusia 16 tahun di Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, Lumajang, yang dilakukan secara siri tanpa wali nasab, tanpa pencatatan resmi, dan tanpa izin orang tua dengan dalih pendapat Mazhab Hanafi. Penelitian kepustakaan ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan ushul fikih melalui telaah kitab fikih, hadis, regulasi perkawinan nasional, serta literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumhur ulama menempatkan wali sebagai rukun nikah, sedangkan Mazhab Hanafi memang memberi ruang terbatas bagi perempuan baligh dan berakal untuk menikahkan dirinya sendiri. Akan tetapi, kelonggaran tersebut mensyaratkan kafa’ah, mahar yang layak, kemaslahatan, dan rushd sebagai kematangan berpikir, sehingga tidak dapat digunakan secara bebas dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan relasi kuasa kiai-santri. Dalam hukum positif Indonesia, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan usia perkawinan, pencatatan nikah, kedudukan wali dalam KHI, serta prinsip perlindungan anak. Dengan demikian, dalih Mazhab Hanafi dalam kasus ini tidak tepat dan bertentangan dengan maqasid al-syari’ah.
Copyrights © 2026