Penelitian ini bertujuan menganalisis manajemen risiko pada pembiayaan kafalah haji pada KSPPS yang dalam praktiknya sering dikombinasikan dengan akad qardh sebagai dana talangan setoran awal haji. Karakter multiakad tersebut menimbulkan kompleksitas risiko yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencakup aspek operasional dan kepatuhan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka terhadap regulasi, standar manajemen risiko, serta fatwa syariah yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa risiko utama dalam pembiayaan kafalah haji meliputi risiko kredit akibat potensi gagal bayar anggota, risiko likuiditas karena ketidaksesuaian arus kas, risiko operasional yang berkaitan dengan kelemahan sistem dan administrasi multiakad, serta risiko kepatuhan syariah terkait struktur ujrah dan pemisahan akad. Pengelolaan risiko perlu mengacu pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dan standar internasional dari IFSB, serta memastikan kepatuhan terhadap fatwa DSN MUI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan manajemen risiko yang komprehensif meliputi identifikasi, pengukuran, mitigasi, dan monitoring menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keuangan lembaga serta integritas syariah produk pembiayaan haji.
Copyrights © 2023