Latar belakang: Kepatuhan pajak UMKM di Indonesia masih tergolong rendah meskipun kontribusinya terhadap perekonomian cukup besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pajak UMKM sektor kuliner di Kecamatan Semarang Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain cross-sectional. Populasi penelitian sebanyak 260 UMKM dengan sampel 72 responden yang dipilih menggunakan purposive sampling dan rumus Slovin. Data dikumpulkan melalui kuesioner skala Likert dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan SPSS. Hasil: Pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan (p = 0,179), kesadaran wajib pajak berpengaruh negatif signifikan (p = 0,045), sedangkan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan dominan (β = 0,750; p < 0,001). Model mampu menjelaskan 45,8% variasi kepatuhan pajak. Kesimpulan: Kepatuhan pajak UMKM lebih dipengaruhi oleh faktor eksternal berupa sanksi perpajakan dibandingkan faktor internal seperti pengetahuan dan kesadaran.
Copyrights © 2026