Kemajuan teknologi digital telah merevolusi transaksi ekonomi melalui adopsi e-wallet, QRIS, dan marketplace. Penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk akad dan tingkat kepatuhan syariah dalam transaksi digital. Hasil menunjukkan bahwa transaksi digital diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip kerelaan, kejelasan, transparansi, serta bebas dari riba, gharar, dan maisir. Akad yang lazim digunakan meliputi wakalah bil ujrah, hawalah, kafalah, ijarah, dan bai’, yang secara kolektif mendukung tercapainya maqashid syariah. Kendati demikian, implementasinya masih terkendala rendahnya literasi syariah, kerentanan perlindungan data, serta belum optimalnya penerapan fatwa DSN-MUI. Oleh karena itu, penguatan regulasi, edukasi, dan pengawasan mutlak diperlukan guna menjaga keselarasan ekosistem transaksi digital dengan prinsip fikih muamalah.
Copyrights © 2026