Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur ekualisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap peredaran usaha pada laporan keuangan di KKP Bimo Wijaya serta mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya selisih pelaporan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi transaksi klien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur ekualisasi di KKP Bimo Wijaya meliputi pencocokan objek PPN pada SPT Masa dengan nilai pendapatan di laporan laba rugi. Faktor utama penyebab selisih adalah perbedaan waktu pengakuan pendapatan (asas akrual) dan karakteristik transaksi seperti penjualan aset tetap atau retur yang belum dilaporkan. Rekonsiliasi fiskal yang dilakukan terbukti efektif sebagai tindakan preventif untuk menghindari sanksi administrasi atau penerbitan SP2DK oleh fiskus. Prosedur ini krusial dalam menjamin keandalan pelaporan pajak wajib pajak. Kata kunci: Ekualisasi, Pajak Pertambahan Nilai, Peredaran Usaha, Laporan Keuangan
Copyrights © 2026