Praktik kefarmasian ilegal merupakan permasalahan serius yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu sistem pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam pengaturan dan pertanggungjawaban pidana terhadap praktik kefarmasian ilegal dibandingkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku praktik kefarmasian ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta menilai kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 153/Pid.Sus/2024/PN Bjn dengan ketentuan undang-undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif, komparatif, dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur pertanggungjawaban pidana praktik kefarmasian ilegal secara lebih komprehensif melalui pengelompokan jenis pelanggaran dan gradasi sanksi pidana, serta menganut sistem pertanggungjawaban pidana dualistis yang menuntut pembuktian unsur objektif dan subjektif. Pertimbangan hakim dalam putusan yang dikaji pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, namun masih terdapat kelemahan dalam pendalaman aspek pemilihan dakwaan, pembuktian unsur tidak memenuhi standar, dan analisis kesengajaan. Putusan pidana yang dijatuhkan dinilai proporsional menurut teori pemidanaan, meskipun relatif ringan dari perspektif kebijakan kriminal dalam penanggulangan praktik kefarmasian ilegal. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Praktik Kefarmasian Ilegal, Penegakan Hukum, Kesehatan, Putusan Pengadilan
Copyrights © 2026