Kemiskinan merupakan masalah yang menantang di Indonesia, sebuah negara berkembang. Kemiskinan merupakan faktor yang berkontribusi terhadap eksploitasi anak. Di antara pelanggaran hak asasi manusia yang paling mengerikan adalah eksploitasi, yaitu memanfaatkan seseorang untuk keuntungan pribadi. Tujuan dari proyek penelitian ini adalah: 1. Mengenali dan menilai kebijakan yang mencegah keluarga menggunakan anak untuk keuntungan finansial. 2. Memahami dan menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi anak-anak yang telah dieksploitasi untuk terpenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka. Pendekatan konseptual dan legislatif digunakan dalam proses penelitian, yang didasarkan pada hukum normatif. Menurut temuan penelitian, Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 menetapkan peraturan perundang-undangan tentang eksploitasi anak dan mengkriminalisasi praktik tersebut. Terwujudnya hak-hak dasar anak dan terjaganya martabat mereka dijamin oleh perlindungan hukum. Ada dua jenis perlindungan hukum: preventif dan represif. Tujuan dari pemberlakuan perlindungan legislatif preventif adalah untuk mendidik masyarakat dan dengan demikian mengurangi prevalensi eksploitasi anak. Sanksi hukum yang ketat digunakan untuk menegakkan perlindungan hukum represif. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Eksploitasi Anak, Ekonomi Keluarga
Copyrights © 2026