Fenomena perundungan merupakan bentuk kekerasan sosial yang terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa dalam berbagai lingkungan, termasuk pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pencegahan perundungan melalui relasi kuasa yang adil dalam perspektif Al-Qur'an. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dan pendekatan tafsir tematik (maudhu'i), penelitian ini menggali ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan prinsip keadilan sosial, etika interaksi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur'an secara tegas melarang segala bentuk penghinaan, olok-olok, dan tindakan zalim, serta mendorong terciptanya relasi kuasa yang adil melalui prinsip kesetaraan, musyawarah, dan tanggung jawab kekuasaan. Ayat-ayat seperti QS. al-Hujurat/49: 11-12 menjadi landasan penting dalam membangun etika sosial yang dapat mencegah praktik perundungan. Penelitian ini juga menekankan pentingnya kontekstualisasi nilai-nilai Al-Qur'an dalam strategi struktural dan kultural yang relevan dengan tantangan masyarakat modern.
Copyrights © 2026