Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum perempuan terhadap bahaya cyberstalking di era digital melalui pendekatan partisipatif-edukatif. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi dua arah, serta pengisian kuesioner pra dan pasca kegiatan sebagai instrumen pengumpulan data. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif dengan membandingkan tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah sosialisasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan terkait konsep, bentuk, dampak, serta mekanisme perlindungan hukum terhadap cyberstalking. Sebagian besar peserta menilai materi mudah dipahami, relevan dengan kehidupan sehari-hari, dan bermanfaat untuk meningkatkan keamanan digital dan keberanian melapor. Temuan ini menegaskan bahwa edukasi hukum berbasis komunitas efektif dalam memperkuat literasi digital dan perlindungan perempuan terhadap kekerasan berbasis teknologi.
Copyrights © 2026