Pungutan Hasil Usaha Wisata Alam (PHU-PSWA) sebagai instrumen PNBP dari kawasan konservasi selama ini gagal berfungsi optimal. Data 2015–2023 menunjukkan total penerimaan hanya Rp4,95 miliar, dengan realisasi anjlok hingga 8,2% pada 2022. Akar masalahnya adalah skema 10% dari laba bersih yang mudah dimanipulasi: perusahaan membebankan biaya tinggi sehingga tampak merugi dan bebas kewajiban. Akibatnya, lebih dari 60% pemegang izin tidak berkontribusi, negara kehilangan pendapatan, dan dana konservasi tidak stabil. Policy brief ini mengusulkan reformasi fundamental: mengganti basis pungutan dari laba bersih ke pendapatan kotor dengan tarif progresif 1–5%. Skema ini terbukti lebih sederhana, transparan, sulit dimanipulasi, dan menjamin penerimaan negara yang stabil. Simulasi pada data keuangan riil menunjukkan beban 10% laba bersih selama ini hanya ekuivalen 0,5–2% dari pendapatan kotor, sehingga tarif baru ini tidak memberatkan. Implementasi dilakukan bertahap: konsolidasi regulasi, uji coba terbatas dengan digitalisasi pelaporan, hingga penerapan nasional. Reformasi ini merupakan imperatif kebijakan untuk menyelamatkan potensi fiskal, menciptakan keadilan antarpelaku usaha, dan menjamin pendanaan konservasi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026