Transformasi digital pelayanan publik di Indonesia telah membawa perubahan drastis dalam tata kelola pemerintahan. Di satu sisi, digitalisasi menjanjikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Namun di sisi lain, celah baru korupsi digital justru bermunculan dalam bentuk manipulasi sistem, pengadaan teknologi yang tidak transparan, serta penyalahgunaan data publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis dualitas digitalisasi pelayanan publik: apakah ia berfungsi sebagai instrumen antikorupsi atau justru menjadi lahan subur bagi praktik korupsi bermodus baru. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan analisis kebijakan dan kajian pustaka dari sumber-sumber mutakhir tahun 2021–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi efektif menekan korupsi konvensional tetapi sekaligus membuka ruang korupsi berbasis teknologi yang lebih sulit terdeteksi. Reformasi regulasi, penguatan literasi digital aparatur, dan pengawasan independen atas infrastruktur digital pemerintah menjadi inti keberhasilan digitalisasi dalam menciptakan pelayanan publik yang bebas korupsi.
Copyrights © 2026