Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tingkat literasi pajak terhadap kepatuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengidentifikasi faktor-faktor lain yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Literasi pajak menjadi aspek penting karena pemahaman yang baik mengenai peraturan, prosedur, manfaat, dan sanksi perpajakan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk patuh secara sukarela. Metode penelitian yang digunakan adalah literature review dengan menelaah berbagai jurnal nasional terakreditasi dan penelitian terdahulu periode 2020–2025 yang relevan dengan topik literasi pajak, kepatuhan wajib pajak, UMKM, dan pembayaran PBB. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui proses pengumpulan, pengelompokan, perbandingan, dan sintesis hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas studi menyatakan literasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan UMKM dalam membayar PBB. Semakin tinggi tingkat pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan pembayaran pajak. Namun demikian, beberapa penelitian menunjukkan bahwa literasi pajak tidak berpengaruh signifikan, sehingga kepatuhan juga dipengaruhi faktor lain seperti kualitas pelayanan pajak, sanksi perpajakan, kondisi ekonomi, serta kemudahan sistem pembayaran. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan literasi pajak dapat dijadikan strategi untuk meningkatkan kepatuhan UMKM dalam membayar PBB. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan instansi perpajakan perlu memperkuat program edukasi, sosialisasi, serta pendampingan perpajakan secara berkelanjutan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan ekonomi.
Copyrights © 2026