Pernikahan dalam Islam merupakan institusi sakral yang bertujuan menjaga kehormatan, keturunan, dan stabilitas sosial. Salah satu bentuk pernikahan yang pernah dikenal adalah nikah mut’ah, yaitu pernikahan dengan batasan waktu tertentu yang pada awalnya diperbolehkan dalam kondisi darurat, namun kemudian menjadi perdebatan di kalangan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran ayat nikah mut’ah menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir, serta mengkaji perbedaan pandangan antara ulama Sunni dan Syi’ah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan karya Wahbah az-Zuhaili sebagai sumber primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wahbah az-Zuhaili menafsirkan QS. an-Nisa’ ayat 24 bukan sebagai legitimasi nikah mut’ah, melainkan sebagai pernikahan yang sah sesuai syariat dengan memenuhi rukun dan syarat tertentu. Ia menegaskan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan secara permanen berdasarkan hadis dan kesepakatan mayoritas ulama Sunni. Dengan demikian, penafsiran Wahbah az-Zuhaili memperkuat pandangan jumhur ulama Sunni serta menunjukkan bahwa tafsir kontemporer tetap berpegang pada prinsip dasar syariat dalam memahami dinamika hukum Islam.
Copyrights © 2026