Penelitian ini bertujuan untuk mendokumentasikan implementasi QRIS pada warung Madura di Kota Sumenep serta menganalisis kesesuaiannya dengan empat prinsip transaksi syariah, yaitu kejelasan (bebas gharar), bebas riba, keadilan ('adalah), dan amanah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus tunggal instrumental. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif selama enam minggu (5 Maret - 15 April 2026), wawancara mendalam dengan pemilik warung, pelanggan, dan manajer LinkAja, serta dokumentasi transaksi di Warung Berkah Madura, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 482 transaksi QRIS yang diamati, terjadi kendala teknis pada 33 transaksi (6,8%), meliputi sinyal internet terputus, keterlambatan dana masuk, dan dana tidak masuk sama sekali. Analisis kesesuaian syariah menemukan bahwa prinsip bebas riba dan kejelasan nominal pembayaran terpenuhi, namun prinsip kejelasan waktu penyelesaian transaksi, prinsip keadilan (hak menolak transaksi saat error dan mekanisme kompensasi), serta prinsip amanah (perlindungan data pribadi) tidak terpenuhi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi kebijakan penyedia layanan QRIS terkait mekanisme kompensasi dan transparansi data, serta penerbitan fatwa tambahan oleh DSN-MUI yang lebih spesifik mengatur hak-hak merchant mikro.
Copyrights © 2026