Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan kebijakan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan triangulasi data, yang difokuskan pada kesesuaian implementasi SHSR dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 serta hambatan yang dihadapi dalam proses penyusunan APBD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SHSR telah digunakan sebagai dasar penyusunan Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Batam dan secara umum telah diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mendukung terciptanya efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penganggaran daerah. Namun demikian, masih ditemukan beberapa kendala, antara lain kesalahan penginputan standar harga oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perubahan regulasi dan harga pada tahun anggaran berjalan, keterbatasan pemahaman sumber daya manusia, belum optimalnya pengendalian internal, serta keterbatasan keandalan sistem informasi SIPD RI yang masih dalam tahap pengembangan, sehingga diperlukan peningkatan sosialisasi kebijakan, koordinasi, pengendalian internal, dan optimalisasi sistem informasi dalam penerapan SHSR pada penyusunan APBD di masa mendatang
Copyrights © 2026