Proses penyusunan dan penetapan anggaran sektor publik merupakan suatu proses yang cukup rumit karena selain membutuhkan kemampuan manajerial juga kemampuan politis, melaksanakan loby, membangun koalisi, keahlian untuk bernegosiasi dan pemahaman tentang prinsip manajemen keuangan publik mutlak sangat dibutuhkan. Penetapan APBD yang terlambat akan menyebabkan terhambatnya proses pelayanan publik, serta hilangnya fungsi APBD sebagai stimulus penggerak ekonomi daerah. Perubahan UU pemerintahan daerah dari UU 32 Tahun 2004 menjadi UU 23 Tahun 2014 dimana mengatur sanksi terhadap kepala daerah dan DPRD apabila APBD terlambat ditetapkan berpengaruh positif terhadap ketepatan waktu penetapan APBD. Sanksi kepada Bupati dan DPRD menjadi motivator daerah untuk menetapkan APBD tepat waktu berbeda dengan penetapan tahun sebelumnya sering terlambat ditetapkan.
Copyrights © 2017