Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) di Indonesia sebagai salah satu instrumen perpajakan yang dikenakan secara final atas jenis penghasilan tertentu. Fokus penelitian mencakup ruang lingkup objek pajak, administrasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan kegiatan ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, peraturan perpajakan, serta dokumen resmi yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) memiliki peranan penting dalam meningkatkan efisiensi pemungutan pajak karena pajak dipenuhi langsung saat transaksi terjadi. Sistem ini juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak pada sektor properti, konstruksi, perbankan, dan usaha lainnya. Penerapan sistem digital seperti e-Billing dan pelaporan daring turut meningkatkan kepatuhan dan transparansi perpajakan. Namun demikian, efektivitas kebijakan ini tetap memerlukan sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi tarif secara berkala. Dengan demikian, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) berkontribusi dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, adil, dan berkelanjutan di Indonesia saat ini.
Copyrights © 2026