Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pajak Penghasilan Pasal 25 di Indonesia sebagai salah satu mekanisme pembayaran angsuran pajak yang memiliki peranan penting dalam sistem perpajakan nasional. Fokus penelitian mencakup mekanisme perhitungan angsuran, administrasi perpajakan, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta kontribusinya terhadap penerimaan negara dan kegiatan ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, peraturan perpajakan, dan dokumen resmi yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 25 memberikan manfaat dalam menciptakan penerimaan negara yang stabil karena dibayarkan secara rutin setiap bulan. Sistem ini juga membantu wajib pajak dalam mengelola beban pajak secara bertahap sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun pajak. Digitalisasi administrasi melalui e-Billing dan e-Filing terbukti meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kepatuhan perpajakan. Namun demikian, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi kendala seperti kesalahan perhitungan angsuran dan keterbatasan literasi digital. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi berkala agar Pajak Penghasilan Pasal 25 semakin efektif, adil, modern, dan berkelanjutan di Indonesia saat ini.
Copyrights © 2026