Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 terhadap wajib pajak di Indonesia, meliputi mekanisme pelaksanaan, kendala yang dihadapi, serta pengaruhnya terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data sekunder melalui kajian literatur, peraturan perundang- undangan, dan dokumen resmi perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 25 berfungsi sebagai angsuran bulanan yang paling dihitung berdasarkan pajak yang terutang pasa Surat Pemberitauan Tahunan tahun sebelumnya, yang bertujuan untuk meringankan beban pembayaran pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. Meskipun sistem ini telah didukung oleh fasilitas digital seperti e-Billing dan e-Filing, penerapannhya masih menemui hambatan berupa minimnya pemahaman regulasi, ketidakstabilan pendapatan usaha, serta kesulitan administrasi, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Di sisi lain, penerapan PPh Pasal 25 terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan formal maupun material, karena mendorong kedisiplinan wajib pajak dalam memenuhoi kewajiban secara berkala. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas PPh Pasal 25 dapat ditingkatkan melalui sosialisasii yang intensif, penyederhanaan aturan, dan pendampingan administrasi agar sistem perpajakan berjalan lebih optimal dan berkelanjutan
Copyrights © 2026