Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, menggunakan data primer melalui wawancara dan observasi serta data sekunder dari literatur dan dokumen perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak secara formal telah berjalan dengan baik, ditandai dengan pelaporan dan pembayaran pajak yang relatif tepat waktu. Namun, kepatuhan material masih menghadapi kendala, terutama dalam hal pemahaman peraturan perpajakan dan ketepatan perhitungan pajak. Digitalisasi sistem perpajakan seperti e-filing, e-billing, dan e-SPT memberikan kemudahan serta meningkatkan efisiensi, tetapi masih terdapat hambatan dalam literasi digital dan akses teknologi. Selain itu, faktor internal seperti tingkat pendapatan dan kesadaran wajib pajak serta faktor eksternal seperti sosialisasi, pelayanan pajak, dan sanksi perpajakan turut memengaruhi kepatuhan. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang komprehensif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026