Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan Pajak Penghasilan Pasal 22 di Indonesia serta mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal ilmiah, artikel penelitian, regulasi perpajakan, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 22. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan Pajak Penghasilan Pasal 22 dipengaruhi oleh tingkat pemahaman wajib pajak, kualitas administrasi perpajakan, pengawasan pemerintah, serta penerapan sistem perpajakan berbasis digital. Modernisasi sistem perpajakan melalui penggunaan e-filing dan e-billing memberikan dampak positif terhadap efektivitas pelaporan dan pembayaran pajak sehingga mampu meningkatkan transparansi administrasi perpajakan. Selain itu, sosialisasi perpajakan dan peningkatan kualitas pelayanan fiskus juga berperan penting dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Dengan demikian, penguatan pengawasan, edukasi perpajakan, dan modernisasi administrasi perpajakan diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan Pajak Penghasilan Pasal 22 secara optimal dan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2026