Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran asas keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia sebagai fondasi utama pembentukan kepatuhan wajib pajak. Studi ini menggunakan metode literature review dengan pendekatan deskriptif kualitatif, memanfaatkan sumber data sekunder dari publikasi ilmiah, artikel jurnal, dokumen resmi, dan buku kebijakan periode 2015-2025. Sintesis literatur menunjukkan bahwa penerapan asas keadilan dalam dimensi distributif, prosedural, dan interaksional secara konsisten membangun kepercayaan, legitimasi, dan motivasi sukarela wajib pajak di berbagai kelompok masyarakat. Temuan utama mengindikasikan, persepsi terhadap sistem pajak yang adil dan pelayanan fiskal yang profesional berperan signifikan dalam meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Faktor kontekstual seperti literasi fiskal, moralitas pajak, kepercayaan terhadap institusi, serta digitalisasi pelayanan publik turut memperkuat atau memperlemah pengaruh asas keadilan terhadap kepatuhan pajak. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar reformasi kebijakan perpajakan diarahkan pada penguatan asas keadilan, peningkatan edukasi fiskal, dan optimalisasi digitalisasi layanan pajak untuk memperkuat kepercayaan publik serta mewujudkan kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Indonesia. Implikasi penelitian ini adalah pentingnya integrasi aspek keadilan dan faktor kontekstual dalam merancang sistem perpajakan nasional, yang dapat menjadi rujukan bagi pengembangan teori dan penelitian lanjutan dalam bidang fiskal.
Copyrights © 2026