Kasus penyalahgunaan kepercayaan dalam penguasaan sertifikat tanah menjadi fenomena hukum yang menimbulkan konflik kepemilikan dan risiko hukum bagi pemilik sah. Penelitian ini meneliti kasus Nirina Zubir sebagai studi kasus untuk memahami bagaimana relasi personal antara pihak-pihak terkait dapat menjadi faktor risiko penyalahgunaan kepercayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif, dengan sumber data primer berupa kronologi kasus yang dikompilasi dari laporan media dan dokumen hukum, serta sumber sekunder berupa literatur hukum perdata, jurnal akademik, dan regulasi pertanahan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak atas tanah yang dilakukan berdasarkan kepercayaan personal, tanpa dokumentasi formal dan prosedur resmi, meningkatkan risiko perselisihan hukum. Kajian ini juga menunjukkan bahwa mekanisme hukum perdata, seperti gugatan perbuatan melawan hukum dan pembatalan akta pengalihan hak, menjadi instrumen perlindungan bagi pemilik sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kesadaran hukum individu, kepatuhan terhadap prosedur formal, dan edukasi mengenai risiko relasi personal sangat penting untuk meminimalisir konflik kepemilikan tanah
Copyrights © 2026