Penelitian ini menganalisis kedudukan dan kekuatan pembuktian teknologi blockchain dalam sistem peradilan Indonesia serta implikasinya terhadap asas kepastian hukum dalam sengketa aset kripto. Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, belum terdapat pengaturan spesifik mengenai validitas dan mekanisme verifikasi data berbasis blockchain di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan yurisprudensial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teknis blockchain memenuhi unsur autentisitas, integritas, dan reliabilitas sebagai alat bukti elektronik karena sifatnya yang immutable dan terverifikasi secara kriptografis. Namun, dalam praktik peradilan, bukti blockchain masih memerlukan penguatan melalui keterangan ahli forensik digital akibat belum adanya standar pembuktian khusus. Ketidakjelasan regulasi ini berdampak pada belum optimalnya penerapan asas kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa aset kripto. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi teknis, seperti Peraturan Mahkamah Agung tentang pembuktian elektronik berbasis blockchain, guna mewujudkan sistem peradilan yang adaptif dan menjamin kepastian hukum di era digital
Copyrights © 2026