Artikel ini mengkaji secara mendalam posisi perempuan dalam sistem hukum Indonesia melalui tiga perspektif utama: integritas penegakan hukum, kedudukan yuridis perempuan sebagai subjek hukum, serta tantangan struktural yang menghambat terwujudnya keadilan gender. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, kajian ini menganalisis berbagai regulasi primer, yurisprudensi, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang relatif komprehensif—mencakup UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2022, dan ratifikasi CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984—implementasi hukum di lapangan masih menghadapi hambatan serius berupa bias gender dalam aparat penegak hukum, budaya patriarki yang mengakar, serta rendahnya akses perempuan terhadap mekanisme keadilan. Artikel ini berargumen bahwa reformasi hukum yang bermakna tidak cukup hanya bersifat normatif, melainkan harus disertai transformasi kelembagaan, penguatan kapasitas aparat, dan perubahan budaya hukum secara menyeluruh. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum Indonesia yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan sebagai bagian integral dari hak asasi manusia
Copyrights © 2026