Ruang digital di Indonesia telah berkembang menjadi arena politik, kritik sosial, dan partisipasi politik. Namun, adanya peraturan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang merupakan revisi kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008, masih memicu diskusi karena beberapa ketentuan barunya yang dianggap berpotensi menimbulkan efek menahan terhadap kebebasan dalam mengekspresikan diri. Artikel ini menganalisis posisi UU ITE sebagai alat kebijakan publik dan pengaruhnya terhadap kebebasan berpendapat di ruang maya Indonesia dengan pendekatan studi kasus komparatif terhadap tiga kejadian hukum yang terjadi antara 2009 hingga 2026, yaitu kasus Prita Mulyasari, Bima Yudho Saputro, dan Laras Faizati. Analisis dibangun berdasarkan tiga landasan teoritis: konsep kebijakan publik Thomas R.Dye, jaminan kebebasan berpendapat dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 ICCPR, serta konsep demokrasi digital Hague dan Loader. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun revisi UU ITE telah dilakukan sebanyak dua kali, sejumlah pasal yang bersifat multitafsir masih bertahan dan berpotensi digunakan sebagai instrumen Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Akibatnya, kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital belum sepenuhnya terlindungi, sehingga menimbulkan tantangan bagi penguatan demokrasi digital di Indonesia.
Copyrights © 2026