Penelitian ini membahas tentang kedudukan anak perempuan dalam sistem kewarisan adat Besemah di Desa Tanjung Agung serta analisisnya dalam perspektif hukum waris Islam. Permasalahan penelitian muncul karena adanya perbedaan antara ketentuan hukum waris Islam yang memberikan hak kepada anak perempuan sebagai ahli waris dengan praktik adat Besemah yang lebih mengutamakan anak laki-laki dalam penerimaan harta warisan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak perempuan dalam sistem waris adat Besemah dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum waris Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat serta didukung oleh kajian kepustakaan yang berkaitan dengan hukum waris Islam dan hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik waris adat Besemah anak perempuan pada umumnya tidak memperoleh bagian warisan karena sistem kekerabatan yang mengutamakan garis keturunan laki-laki, sedangkan pemberian harta sebelum pernikahan hanya dianggap sebagai hibah. Sementara itu, dalam hukum waris Islam anak perempuan tetap memiliki hak sebagai ahli waris dengan bagian yang telah ditentukan. Dengan demikian, praktik kewarisan adat tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip hukum waris Islam.
Copyrights © 2026