Penelitian ini membahas penolakan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur dalam Putusan Nomor 110/Pdt.P/2024/PA.Tnk dengan fokus pada pertimbangan hukum hakim dan perspektif Hukum Islam terhadap tidak terpenuhinya unsur uzur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menolak dispensasi serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan data berupa putusan pengadilan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan dispensasi didasarkan pada tidak adanya alasan mendesak serta ketidaksiapan psikologis, moral, sosial, dan calon kepribadian mempelai, terutama pada pihak laki-laki. Dari perspektif hukum Islam, keputusan tersebut sejalan dengan konsep uzur, maqāṣid al-syarī'ah , dan kaidah fiqhiyyah yang mengutamakan pencegahan mudarat. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa putusan hakim tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga mencerminkan perlindungan terhadap anak dan kemaslahatan. Implikasi penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum keluarga Islam terkait penegakan dispensasi perkawinan secara lebih selektif.
Copyrights © 2026