Penelitian ini mengkaji hubungan konseptual antara riba dalam AlQur’an dan bunga bank dalam sistem ekonomi modern melalui studi pustaka dengan pendekatan tafsir tematik (maudhu’i), menggunakan sumber primer berupa kitab tafsir klasik dan kontemporer serta literatur ekonomi syariah, jurnal ilmiah, fatwa DSN-MUI, dan regulasi perbankan di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa riba dimaknai sebagai tambahan yang bersifat merugikan dan eksploitatif dalam transaksi utang-piutang, sementara bunga bank memiliki fungsi ekonomi seperti kompensasi risiko, inflasi, dan nilai waktu uang, sehingga memunculkan dua arus pandangan: kelompok yang menyamakan bunga dengan riba dan kelompok yang membedakannya berdasarkan konteks sosial-ekonomi dan prinsip keadilan. Penelitian ini menegaskan relevansi tafsir riba sebagai landasan etik dan normatif dalam merumuskan sistem keuangan syariah modern yang sejalan dengan maq??id al-syar?‘ah, khususnya dalam aspek keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan dari eksploitasi, sehingga mendorong penerapan instrumen profit and loss sharing sebagai alternatif sistem non-riba dalam praktik perbankan syariah. Temuan ini berimplikasi pada penguatan epistemologi ekonomi Islam, inovasi kebijakan lembaga keuangan syariah, serta membuka peluang penelitian lanjutan melalui studi komparatif antar negara muslim, analisis kuantitatif dampak ekonomi bebas riba, dan pembaruan kajian regulasi non-riba di era kontemporer.
Copyrights © 2026