Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian barang elektronik secara bersama-sama dan penjualan barang hasil curian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang serta mengkaji upaya penanggulangannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, dan analisis terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian barang elektronik. Lokasi penelitian dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang dan wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian barang elektronik secara bersama-sama dan penjualan barang hasil curian dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi niat, kondisi ekonomi, dan kebiasaan pelaku, sedangkan faktor eksternal meliputi kesempatan dan pengaruh pergaulan. Faktor ekonomi dan pergaulan menjadi faktor yang paling dominan karena tekanan kebutuhan hidup serta pengaruh kelompok mendorong pelaku melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Upaya penanggulangan yang dilakukan terdiri atas upaya represif dan rehabilitatif. Upaya represif dilakukan melalui proses penegakan hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan pidana terhadap para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, upaya rehabilitatif dilakukan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian di rumah tahanan guna membentuk kesadaran hukum dan memberikan keterampilan hidup bagi narapidana. Namun demikian, pelaksanaan rehabilitasi masih menghadapi kendala berupa overcapacity, keterbatasan petugas, serta pengaruh lingkungan sosial yang menyebabkan masih terjadinya residivisme.
Copyrights © 2026