Penelitian ini menganalisis praktik sewa kost dari perspektif Ekonomi Islam, fokus pada pemenuhan hak dan kewajiban antara pemilik dan penyewa. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan studi kasus pada satu unit kost melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif praktik sewa telah memenuhi prinsip akad al-ijarah (kesepakatan, kejelasan objek, dan imbalan). Namun, secara substantif masih ditemukan kelemahan pada kualitas fasilitas dan ketidakseimbangan posisi tawar penyewa. Disarankan adanya penguatan transparansi dan kontrak tertulis untuk meminimalisir risiko gharar (ketidakjelasan) dan ketidakadilan.
Copyrights © 2026