Penelitian ini menganalisis implikasi penerapan Pajak Minimum Global (GMT) Pilar Dua OECD terhadap efektivitas fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menggunakan pendekatan kualitatif normatif dan komparatif dengan data sekunder dari regulasi, laporan resmi, dan studi terdahulu, penelitian ini menemukan bahwa GMT secara signifikan menurunkan efektivitas tax holiday dari perspektif investor multinasional karena mekanisme top-up tax. Simulasi menunjukkan net tax saving investor turun dari 22% menjadi 7% pasca GMT, dengan penurunan efektivitas mencapai 68%. Analisis komparatif terhadap tiga yurisdiksi (Indonesia, Singapura, Irlandia) mengungkapkan bahwa insentif berbasis pengurangan tarif 0% menjadi tidak kompetitif di era GMT. Secara normatif, tax holiday IKN melanggar prinsip efisiensi, keadilan horizontal, kepastian hukum, dan netralitas pasar. Penelitian ini merekomendasikan percepatan peer review safe harbour QDMTT, redesain insentif dari rate-based ke investment-based (investment allowance, accelerated depreciation, refundable tax credit), serta penguatan faktor non-pajak seperti kepastian HGU 190 tahun dan infrastruktur. Kebaruan penelitian terletak pada konteks IKN sebagai proyek strategis nasional yang belum pernah dikaji secara komprehensif dalam literatur GMT Indonesia.
Copyrights © 2026