Formulir informed consent merupakan formulir yang berisi pernyataan persetujuan atas tindakan medis dari pasien kepada dokter. Berdasarkan studi pendahuluan di Puskesmas Dringu pada bulan Juni 2022 didapatkan informasi bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan standar pedoman dalam desain formulir yang digunakan yang dilihat dari 3 aspek. Segi aspek fisik dari bahan baku kertas mudah, dari segi aspek anatomi belum ditemukan nomor formulir, belum terdapat cara pengisian formular, dan belum ada autentifikasi dokter, saksi dan pasien, dari segi aspek isi belum mencantumkan informasi yang dibutuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis dan desain pada formulir sebelumnya. Metode yang digunakan yaitu kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan FGD. Subjek penelitian ini adalah perekam medis, dokter gigi, petugas pendaftaran, dan kepala puskesmas. Penelitian ini menghasilkan desain formulir berdasarkan aspek fisik yaitu kertas F4 berat 80 gram, berwarna putih berbentuk persegi panjang. Untuk aspek anatomi telah dilakukan penyesuaian pada kepala formulir, perintah, badan formulir. Sedangkan untuk aspek isi yaitu penambahan informasi pada identitas pasien, informasi yang terkait tindakan dan penyesuaian urutan dan istilah yang digunakan. Disarankan perlu diadakan evaluasi berulang atau berkala untuk menilai apakah desain formulir persetujuan tindakan medis masih relevan untuk digunakan.
Copyrights © 2023