Jurnal Social Society
Vol. 6 No. 2 (2026): April - Juni 2026

Perbandingan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Universitas Slamet Riyadi antara sebelum dan sesudah Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Coretax

Nikmatul Maulabibi (Universitas Slamet Riyadi)
Bambang Widarno (Universitas Slamet Riyadi)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2026

Abstract

Urgensi penelitian ini adalah untuk menilai dampak penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada PPh Pasal 21 terhadap besaran pajak pegawai, sehingga dapat memastikan keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam sistem perpajakan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman terhadap perubahan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setelah penerapan TER melalui sistem Coretax, karena perubahan tersebut berimplikasi pada pola pemotongan pajak pegawai serta menjadi dasar bagi institusi dalam memastikan ketepatan, kepatuhan, dan transparansi administrasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai Universitas Slamet Riyadi sebelum dan sesudah penerapan TER melalui sistem Coretax. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa slip gaji dan dokumen penghitungan PPh Pasal 21 yang diperoleh melalui teknik dokumentasi serta didukung dengan wawancara. Sampel penelitian terdiri dari 5 pegawai tetap yang mewakili setiap lapisan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu TK/0, K/0, K/1, K/2, dan K/3 yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis dilakukan dengan membandingkan penghitungan PPh Pasal 21 sebelum penerapan TER yang menggunakan metode prorata berdasarkan tarif progresif dengan penghitungan setelah penerapan TER melalui sistem Coretax. Keabsahan data didukung oleh triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 secara bulanan setelah penerapan TER cenderung lebih rendah dibandingkan metode sebelumnya. Namun secara tahunan jumlah pajak terutang tetap sama karena dilakukan penyesuaian pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, penerapan TER melalui sistem Coretax tidak mengubah besarnya PPh Pasal 21 terutang secara tahunan, melainkan hanya mengubah pola pemotongan pajak setiap bulan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jss

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Journal Social Society merupakan karya ilmiah yang diterbitkan oleh Pustaka Digital Indonesia. Journal Social Society menyebarluaskan hasil-hasil penelitian yang ditulis berdasarkan hasil kajian dan kajian literatur di bidang Manajemen & Administrasi Publik. Journal Social Society menerbitkan ...