Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, mengkaji status hukum anak yang diangkat tanpa akta kelahiran, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses pengangkatan anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang didukung wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Medan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak harus dilaksanakan melalui prosedur yang meliputi pengajuan permohonan kepada instansi sosial, penelitian kelayakan, pemberian rekomendasi oleh pihak terkait, dan penetapan pengadilan. Akta kelahiran merupakan salah satu persyaratan administratif yang penting dalam proses tersebut. Pengangkatan anak tanpa akta kelahiran pada umumnya tidak dapat memperoleh penetapan pengadilan sehingga menimbulkan ketidakpastian status hukum bagi anak maupun orang tua angkat. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak atas identitas, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Kendala yang ditemukan meliputi rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pengangkatan anak, kompleksitas birokrasi, kurangnya sosialisasi dari instansi terkait, serta lemahnya koordinasi antar lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi hukum dan optimalisasi pelayanan administrasi guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak dalam proses pengangkatan anak.
Copyrights © 2026